Penerapan PPKM Mikro Dengan 11 Ketentuan Salah Satunya Pemkot Kendari

      Gambar Pemerintah sultra saat rapat terbuka.

Bonawan_Kambumily-Pemerintah Kota Kendari bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan 11 ketentuan di kota itu, guna menekan penyebaran COVID-19.

“Semua poinnya diikuti bahwa untuk kantor itu 25 persen (bekerja di kantor) dan 75 persen WFH (work from home), lalu untuk yang esensial seperti rumah sakit, konstruksi, pasar, kemudian toko obat itu buka 100 persen, tetapi di dalamnya dengan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas di Kendari, Selasa.

Pemprov Sultra, Pemkot Kendari bersama jajaran Forkopimda, dan TNI-Polri serta pihak terkait lainnya menggelar rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021.

Endang menyampaikan, dari hasil rapat tersebut menyepakati untuk menerapkan 11 poin sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang penetapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang dengan 43 kabupaten/kota lainnya berada pada asesmen COVID-19 di level 4.

Ke-11 poin itu meliputi perkantoran wajib bekerja di rumah atau work from home sebanyak 75 persen, dan work form office 25 persen; Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (virtual); Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan; Rumah makan dibatasi 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 Wita dan sementara untuk take way (bungkus) sampai pukul 20.00 Wita.

Selanjutnya, mal tetap buka sampai pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25 persen, proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen namun dengan prokes; Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan; Semua fasilitas publik ditutup sementara; Seluruh kegiatan seni budaya ditutup; Seluruh kegiatan rapat di tutup; dan warga yang masuk di Kota Kendari wajib memiliki hadil tes PCR.

“Tujuannya ini untuk kesehatan masyarakat, melindungi semua masyarakat. Ini seiring dengan mengantisipasi yang positif itu semakin naik,” tutur Setda

Sementara terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar nantinya, Setda Sultra menyampaikan bahwa hal itu akan tertuang dalam SK, Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Wali Kota Kendari yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Intinya kita edukasi, kita memberikan peringatan secara persuasif kepada masyarakat. Tetapi tentunya kalau sudah diperingatkan nanti, kemudian (melanggar) kita akan merujuk kepada surat keputusan sebelumnya yang mengatur bahwa apabila terjadi pelanggaran itu akan di sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Nur Endang.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari lalu akan menerapkan ke-11 poin tersebut.

“Mulai besok sampai dua hari kita akan sosialisasi di masyarakat dan setelah itu kita akan menerapkan di masyarakat. Untuk sanksi kita sudah sepakat ada SK Gubernur kemudian ada surat edaran wali kota,” kata Nahwa.


Sumber By: Bonawan_Kambumily 

Bonawan
Bonawan Bonawan_kambumily

No comments for "Penerapan PPKM Mikro Dengan 11 Ketentuan Salah Satunya Pemkot Kendari"