Tugas Dan Fungsi Disebuah Struktur Organisasi
Gambar diambil saat Mubes sebua wadah yang dibentuk 2021 kendari
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PENGURUS IMKS
I. DEWAN
PELINDUNG
- Dewan Pelindung mempunyai kewajiban melindungi setiap
anggota Organisasi
- Dewan Pelindung bertanggung jawab atas keamanan dan jalannya organisasi
II. DEWAN
PENASEHAT
- Dewan Penasehat sebanyak-banyaknya terdiri dari 7 (tujuh)
orang untuk memberikan nasehat ke dalam organisasi.
- Yang dapat diangkat menjadi Dewan Penasehat adalah
seseorang yang dikatakan sebagai pendiri/penggerak berdirinya organisasi
dan dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
organisasi
- Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang bertindak
untuk dan atas nama organisasi
- Dewan Penasehat tidak boleh merangkap jabatan menjadi
Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina
- Dewan Penasehat berhak menentukan dan/atau mengambil
kebijakan umum Organisasi
- Dewan Penasehat mempunyai kewajiban membina dan
membimbing pimpinan organisasi
- Dewan Penasehat berhak Memberikan nasehat,
petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan
dan pelaksanaan organisasi
- Melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem
pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan organisasi
dan memberikan saran-saran perbaikannya.
- Masa jabatan Dewan Penasehat tidak ditentukan lamanya
III. DEWAN
PEMBINA
- Dewan Pembina terdiri dari sebanyak-banyaknya 15 (lima
belas) orang untuk memberikan nasehat ke dalam organisasi
- ang dapa diangkat sebagai Dewan Pembina adalah
seseorang yang dikatakan sebagai Pendiri/Penggerak
berdirinya organisasi dan dinilai memiliki dedikasi yang tinggi
untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi.
- Dewan Pembina mempunyai hak dan wewenang bertindak
untuk dan atas nama Organisasi
- Dewan Pembina memiliki kekuasaan tertinggi untuk
memberikan keputusan dalam perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Organisasi
- Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan menjadi
Dewan Pengurus dan/atau Dewan Penasehat
- Dewan Pembina berhak menentukan dan/atau mengambil
kebijakan umum Organisasi
- Dewan Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan
wewenang setiap pengurus dan anggota dengan musyawarah mufakat
- DewanPembina berhak memberikan masukan dan pertimbangan
kepada Dewan Pengurus
- Dewan Pembina bertanggung jawab melaksanakan Rapat
Tahunan, Pembinaan/Pelatihan kepada Pengurus dan Anggota Oranisasi
- Dewan Pembina berhak meminta pertanggung jawaban dan laporan berkala dari Dewan Pengurus atas kegiatan-kegiatan, termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi
IV. DEWAN PENGURUS
1. Ketua
- Ketua merupakan Mandataris yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan Organisasi.
- Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Pengurus dan Anggota
- Hak dan Kewajiban Ketua :
- Mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam sebuah pertemuan/rapat.
- Melaksanakan Program Kerja serta menjalankan rekomendasi dan kebijakan operasional harian sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam organisasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal.
- Menyusun Rencana Program Kerja Organisasi.
- Menjalin hubungan baik dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan Organisassi.
- Menyusun/Membuat Laporan kegiatan Organisasi secara berkala untuk diketahui oleh Dewan Pembina.
- Bersama Pengurus pada periode berjalan melaksanakan pemilihan calon pengurus baru.
2. Wakil Ketua
- Wakil Ketua dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Mengkoordinasi, Mengawasi, dan Mengevaluasi pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi.
- Menghadiri Rapat/Pertemuan baik Internal maupun Eksternal Organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan atau jika Ketua berhalangan hadir.
- Mengontrol surat masuk dan surat keluar serta keuangan Organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan.
- Menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan kaderisasi dan/atau pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan.
- Bersama Pengurus pada periode berjalan melaksanakan pemilihan calon pengurus baru.
3. Sekretaris / Wakil sekretaris
- Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan
bertanggung jawab kepada Ketua.
- Sekretaris memegang tanggung jawab pelaksanaan
tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
- Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab yang diberikan
pada saat Ketua berhalangan hadir bersama Wakil Ketua, sesuai dengan
delegasi yang diamanahkan oleh Ketua.
- Membuat notulensi pada saat Rapat/Pertemuan baik
Internal maupun Eksternal Organisasi.
- Membuat Korespondensi (surat menyurat) kepada pihak terkait.
- Mengarsipkan Surat Menyurat dan Menginventarisasi
Sarana Prasarana Organisasi secara rapih, baik dan benar.
- Menyusun/Membuat Laporan
Keadministrasian/Kesekretariatan setiap bulan sekali, enam bulan sekali,
dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum.
4. Bendahara / Wakil bendahara
- Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan
bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya.
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan
dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan Program Kerja dan
Roda Organisasi.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk
setiap aktivitas dibidang pengelolahan keuangan dan kekayaan organisasi.
- Menyusun/Membuat Laporan Keuangan setiap tiga bulan
sekali, enam bulan sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh
Ketua Umum
Mohon Maaf Kurang lebih
seperti begitu yang saya menulis.

No comments for "Tugas Dan Fungsi Disebuah Struktur Organisasi "
Post a Comment
Yuuk silakan berkomentar Pandangan Saudara...